OKU, SUMSEL – Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan seorang pria berinisial RA (28) yang tertangkap tangan melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini tak berkutik saat dihadang oleh tim keamanan gabungan yang sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan milik perusahaan swasta pada Jumat sore.
Kejadian tindak pidana pencurian ini terjadi tepatnya pada Jumat, 06 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi pencurian berada di area produktif Blok O 25 Afdeling I, Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Surya Bintang Indonesia (SBI) yang terletak di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti. Aksi nekat pelaku terendus saat petugas mulai mencurigai gerak-gerik kendaraan yang melintas di jalur evakuasi hasil kebun.
Adapun kronologis penangkapan bermula ketika saksi Amir Sapta, yang merupakan personel keamanan perusahaan, tengah melaksanakan patroli wilayah bersama anggota Satuan Pengamanan (Security) dan personel BKO TNI. Kegiatan patroli ini merupakan prosedur tetap perusahaan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan konsesi perkebunan PT. SBI guna menjaga aset objek vital tersebut.
Saat menyisir area Blok O 25 sekitar pukul 15.00 WIB, tim patroli melihat tersangka RA sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo dengan muatan yang mencurigakan. Di atas motor tersebut, terdapat tiga karung besar yang tampak berat dan berisi penuh. Tanpa membuang waktu, saksi bersama personel TNI langsung melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diberhentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bahwa ketiga karung tersebut berisi 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total mencapai 190 kilogram. Saat dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian (TKP), tersangka RA tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa buah sawit tersebut merupakan hasil curian yang diambilnya dari areal Afdeling I milik PT. SBI tanpa izin pihak manajemen.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana transportasi pencurian, serta 18 tandan buah sawit sebagai objek perkara. Berdasarkan hitungan harga pasar saat ini, PT. Surya Bintang Indonesia selaku korban ditafsir mengalami kerugian materiil sebesar Rp582.000,- (Lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) akibat perbuatan tersangka.
Motif sementara tersangka diduga ingin mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan dengan cara mengambil hasil perkebunan milik perusahaan. Pelaku saat ini disangkakan dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Meskipun nilai kerugian di bawah batas tertentu, proses hukum tetap dijalankan oleh pihak berwenang sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera terhadap pelaku pencurian aset perkebunan di wilayah OKU.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka RA beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Lengkiti. Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri OKU sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres OKU.