warga Desa Bindu Kecamatan Semidang Aji Seorang Laki Laki Alias, H 48 diamankan setelah menggelapkan sepeda motor milik majikannya.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan pengungkapan kasus tersebut
Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di lapak jualan Pasar Atas, Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban atas nama Lisnayati meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk mengambil kunci gudang. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali dan hingga keesokan harinya motor tidak dikembalikan,” ujar AKP Ferri Zulfian, Selasa (30/12/25).
Korban diketahui merupakan pemilik lapak sayur di Pasar Atas, sementara tersangka bekerja sebagai buruh harian di lapak milik korban.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban dengan alasan mengambil kunci gudang di rumahnya.
Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, tersangka menghilang dan tidak lagi bisa dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang sebelumnya telah dijual tersangka kepada pihak lain.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ungkap nya