Baturaja, Humas Rubaraja - Suasana penuh khidmat dan kebahagiaan menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja pada hari ini, Kamis (25/12/2025). Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal, Rutan Baturaja melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025.
Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan di aula rutan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku yang positif.
"Remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substansif dan administratif, serta menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum Natal ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Fitri Yady.
Momentum Natal tahun ini diharapkan menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk merefleksikan diri.Dengan adanya program ini, Rutan Baturaja menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan secara humanis dan transparan, sekaligus memastikan bahwa setiap hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.