Reskim Polsek Peninjauan berhasil amankan tiga pelaku pencurian
Tempat Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 18.30 wib di Kebun Kelapa Sawit PT. mitra Ogan Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab.OKU.
pelapor bernama Hairunnas Bin Matari 47 Tahun Bekerja Karyawan Swasta
Tempat Tinggal Dusun III Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab.Oku
Barang bukti diamankan petugas
1) Buah Kelapa Sawit dengan berat 855 kg
2) 1 (Satu) Unit mobil Mitsubishi colt120 ss warna hitam nopol BG 8875 C ,nosin 41G15C76485,noka MHMUSTU2E7K004419.
3) 1 (satu) buah Egrek (alat pemanen sawit)
4) 1 (satu) Buah Tojok (Alat untuk menaikan buah kelapa sawit ke mobil)
Pelaku bernama satu 1) Sahrul Bahari Bin Ahmat Nazori laki laki , umur 38 tahun , Pekerjaan Petani / Pekebun , Alamat Dusun II Rt/Rw 0304/000 Dusun II Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab.OKU.
2) Yulius Sandi Bin Mat. Yusi laki laki , umur 37 tahun , Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja , Alamat Dusun II Rt/Rw 0304/000 Dusun II Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab.OKU.
3.)Badarudin BIN Tubron 52 Tahun Desa bindu kecamatan peninjauan kab . Oku.
Waktu kejadian Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 18.30 pelapor mendapatkan laporan dari mandor lapangan sdr AZWIN ZONI di karenakan mendengar ada suara buah kelapa sawit yang jatuh lalu setelah itu pelapor menelpon sdr ARROHMAN ARIANSYAH dan SAHRON TONI Selaku petugas keamanan (Pk) setelah melakukan pengintaian sekira jam 19.00 Wib ada 2 orang yang melakukan pencurian beserta 1 (orang) supir yang bernama BADDARUDIN yang hendak membawa buah hasil curian tersebut kemudian setelah di amankan tersangka dan barang bukti di bawa kepolsek peninjauan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
diamankan petugas Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 19.30 Wib pelapor Bersama dengan saksi-saksi mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi colt 120 ss Pick Up nopol BG 8875 C warna hitam ,nosin 4G15c76485 noka MHMUDTU2E7K004419 yang membawa buah kelapa sawit seberat 855 Kg di jalan Desa Bindu Kec.Peninjauan Kab.OKU di berhentikan oleh petugas keamanan lalu tersangka di tanyai buah kelapa sawit tersebut milik siapa dan tersangka menjawab bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT.MITRA OGAN , akibat dari kejadian PT.MITRA OGAN mengalami kerugian buah kelapa sawit 855 kg dan bila di nilai dengan uang total kerugian Rp 2.565.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ,kemudian Pihak keamanan Bersama dengan saksi-saksi membawa tersangka dengan barang bukti ke polsek peninjauan untuk diamankan dan di mintai keterangan lebih lanjut.