Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polsek Pengandonan Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AB (23) Alamat Jalan Melati Asks Agung Kel. Keban Agung Kec. Lawang Kidul Kab.Muara Enim dalam Kasus Tindak Pidana PENCURIAN" Sebagai Mana Dimaksud Pasal 362 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira Jam.12.00 Wib, Pelaku AB (23) mengambil sepeda motor milik korban Hasnanudin (50) Jenis HONDA VARIO dengan No.Pol BG. 3494 .FAK warna hitam yang di parkirkan di depan teras rumah korban.
Setelah mengambil sepeda motor tersebut Pelaku AB (23) langsung membawa lari dan pada hari yang sama Pelaku AB (23) langsung menggadaikan sepeda motor tersebut ke warga Desa Lubuk Tupak Kec. Muara Jaya Kab. OKU.
Kemudian setelah korban melaporkan kejadian Pencurian sepeda motor tersebut pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira Jam. 14.00 wib, anggota unit reskrim polsek Pengandonan melakukan Penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 04 Mei 2025 di dapatkan sepeda motor milik korban yang di gadaikan Pelaku AB (23) pada salah satu warga yang beralamat di Desa Lubuk Tupak Kec.Muarajaya Kab. OKU.
Pada saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah, kemudian sepeda motor milik korban tersebut diamankan dan disita dari istri yang bersangkutan, setelahnya sepeda motor milik korban Jenis HONDA Vario dengan No.Pol BG. 3494 .FAK di amankan di Polsek Pengandonan untuk penyimpanan lebih lanjut.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira Jam.10.00 wib anggota unit reskrim Polsek Pengandonan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku AB (23) sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU, berdasarkan informasi tersebut unit reskrim Polsek Pengandonan melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku AB (23), pada hari yang sama sekira Jam.10.30 wib Pelaku AB (23) berhasil di tangkap dan diamankan di rumah warga yang beralamat Di Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU ,Kemudian Pelaku AB (23) dibawa dan diamankan ke Polsek Pengandonan untuk Penyidikan Lebih Lanjut.
( A )