Polsek Baturaja Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dompet Di Etalase Warung Makan

Selasa, 04 Februari 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T12:02:05Z

Baturaja, https://barometeroku.my.id/ Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku SL (45) Alamat Desa Batang Hari Kec. Semidang Aji Kab. OKU dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 06.00 wib, saat korban (Hardeka (30) Alamat  Jalan dahlia nomor 10 komp TGI  rt/rw. 023/010 Kelurahan Sukajadi kec. Baturaja Timur Kab. OKU hendak mematikan kompor di belakang atau dapur warung makan dapur kajoed yang beralamat di warung makan dapur kajoed jalan dr m hatta kel. kemalaraja kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Pada saat itu korban meninggalkan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1 unit Hp merk Vivo Y21 dan uang sejumlah Rp 4.000.000.-, di dalam sebuah lemari etalase kaca warung makan tersebut.

Selanjutnya saat korban kembali ke depan, korban sempat melihat seorang laki-laki yang memakai jaket warna hitam abu-abu yang dibelakang jaket terdapat gambar tengkorak berjubah yang memegang tongkat corak warna hijau berjalan menjauh dari lemari kaca etalase tempat korban menyimpan barang tersebut.

Saat korban mengecek keberadaan 1 buah dompet milik korban, korban mendapati barang korban berupa 1 buah dompet tersebut telah tidak ada lagi di tempat semula, selanjutnya korban memanggil laki-laki yang berjalan menjauh tersebut dan laki-laki tersebut sempat menoleh kearah korban, dan terus pergi menjauh dari TKP, namun korban telah mengenali wajah pelaku dengan jelas, selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polsek baturaja timur.

Pelaku akhirnya di tangkap yang mana Pada hari minggu tanggal 02 Februari 2024 jam 11.30 wib saat korban melintas di stasiun kereta api baturaja korban melihat laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian tersebut dan selanjutnya korban menghubungi polsek baturaja timur.

Selanjutnya anggota polsek baturaja timur yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Deni Arfan,SE.,M.Si langsung mendatangi keberadaan terduka pelaku, dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan PENCURIAN Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekita jam 06.00 wib di dalam warung makan dapur kajoed yang beralamat di warung makan dapur kajoed jalan dr m hatta kel. kemalaraja kec. Baturaja Timur Kab. OKU, dengan cara mengambil 1 buah dompet yang berisi 1 unit Hp merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 4.000.000.

Saat itu juga pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

( A )

Terkini