Sat Lantas Polres Oku Tindak Knalpot Tidak Sesuai Spisifikasi

Rabu, 29 Januari 2025 WIB Last Updated 2025-01-29T22:34:23Z

Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spisifikasi atau Brong banyak dikeluhkan masyarakat, Oleh sebabnya Satuan Lalu Lintas Polres Oku mengadakan penindakan knalpot tidak sesuai spisifikasi atau brong karena melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu juga bagi warga suara knalpot brong sangat bising dan meresahkan yang dihasilkan dari kendaraan tersebut.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Oku Akp Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menegaskan penindakan pengguna kendaraan berknalpot tidak sesuai spisifikasi atau Brong ini merupakan respons atas keluhan dari masyarakat. Terlebih persoalan knalpot bising ini juga menjadi atensi Kapolda Sumsel.

Razia knalpot ini juga menyikapi maraknya kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar. Selain itu, banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan suara knalpot brong yang banyak digunakan motor di jalan.

Jajaran kami juga melaksanakan penindakan dengan tindakan preemtif dan preventif bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian mereka yang terjaring wajib menggantinya dengan knalpot standar dan knalpot brong kita sita.

Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat khususnya Kab. Oku untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot tidak sesuai spisifikasi atau brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Kami akan terus melakukan tindakan serupa untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah ini. Hal itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang bagi masyarakat. Ujar Kasat Lantas.

( A )

Terkini