Ungkap Kasus Pencurian Di Kantor Desa Makarti Tama, 4 Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Minggu, 28 April 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T16:06:12Z

Peninjauan, Barometer OKU - Tri Salamun (23), GK (18), AA (17K), dan JP (16), warga Dusun II Desa Markati Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, kini berstatus sebagai tersangka.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di kantor kepala desa Markati Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun sebagai bukti, satu unit laptop merk LENOVO warna silver, dua unit laptop merk AVITA warna hitam, dan satu buah tas gendong warna hitam.

Pada hari Rabu (24/2024) sekira pukul 07.00 WIB, pelapor di telpon oleh FEBRI melalui yang memberitahukan bahwa kantor desa Makarti Tama telah di bobol, kemudian pelapor langsung menuju kantor desa tersebut.

Seampainya di sana, pelapor terkejut setelah melihat keadaan di kantor desa. 1 (satu) unit laptop merek LENOVO dan 2 (dua) unit laptop merek AVITA di dalam laci, serta 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg telah lenyap.

Hari Sabtunya, pada tanggal 27 April 2024 sekira pukul 13.00. WIB, unit Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU melakukan penyelidikan dan didapati nama-nama yang diduga pelaku pencurian di kantor desa tersebut.

Kemudian, anggota Polsek Peninjauan menghubungi pelaku yang berinisial GK untuk menanyakan dan berpura-pura hendak membeli laptop. Saat pelaku ingin menjual laptop tersebut, segera dilakukan penangkapan dan interogasi dan pelaku mengakui memang benar telah melakukan pencurian di kantor desa Makarti Tama bersama dengan 3 (tiga) orang rekannya.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Peninjauan melakukan pengembangan dan di lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku lainya.(R.D.SI)

Terkini