Gelar Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Sinar Peninjauan Amankan 5 Jukir Liar di Pasar Kalangan

Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T09:11:24Z
SINAR PENINJAUAN – Dalam upaya menciptakan kondusifitas lingkungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Sinar Peninjauan menggelar operasi penertiban aksi premanisme di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diwujudkan melalui patroli hunting yang menyasar pusat-pusat keramaian warga.

Kegiatan penertiban yang menjadi bagian dari Operasi Sikat I Musi Tahun 2026 tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi, 2 Oktober 2026. Mulai pukul 09.00 WIB, jajaran kepolisian bergerak mengencangkan pengawasan guna mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Lokasi yang menjadi fokus utama dalam operasi kali ini adalah area Pasar Kalangan di Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan. Tempat ini dipilih karena merupakan pusat aktivitas perekonomian warga setempat yang cukup padat, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik ilegal.

Operasi pembersihan premanisme ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinar Peninjauan, IPDA Suherman, S.E., dengan melibatkan sejumlah personel jajarannya. Kehadiran pimpinan kepolisian di lapangan memastikan jalannya penyisiran berlangsung secara terukur, humanis, namun tetap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian menyisir setiap sudut Pasar Kalangan Desa Karya Mukti dan berhasil mengamankan 5 (lima) orang juru parkir (jukir) liar. Para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengunjung dan pedagang pasar yang memarkirkan kendaraan mereka.

Selain mengamankan para jukir ilegal, personel Polsek Sinar Peninjauan juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungli dalam bentuk lembaran uang pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah). Seluruh barang bukti bersama kelima pelaku langsung didata di lokasi kejadian untuk proses tindakan penertiban lebih lanjut.

Sebagai langkah pembinaan dan efek jera, para pelaku penarikan retribusi ilegal tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan petugas. Dalam surat tersebut, mereka berjanji dan berkomitmen secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi aksi pungli maupun praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah Sinar Peninjauan.

Seluruh rangkaian Patroli Hunting Premanisme ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan situasi yang berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kehadiran Polsek Sinar Peninjauan melalui Ops Sikat I Musi 2026 ini menegaskan komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi kenyamanan masyarakat.

Terkini