Bobol Atap Genteng Toko Milik Petani di OKU, Remaja 19 Tahun Diringkus Polsek Lengkiti

Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T19:01:53Z

OKU, 2 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lengkiti Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan pelarian seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian setelah aksi pembongkaran toko yang meresahkan warga desa setempat dilaporkan secara resmi oleh korban. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di markas komando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Aksi pencurian dengan pemberatan (What) ini menimpa seorang petani bernama Heriyadi bin Ali Umar (42) yang merupakan pemilik toko kelontong di Dusun IV, Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU (Where). Korban yang baru menyadari tempat usahanya diacak-acak oleh orang tak dikenal langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Lengkiti. Langkah cepat korban terbukti efektif membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pergerakan pelaku di lapangan.

Pelaku yang berhasil diringkus petugas (Who) adalah seorang pemuda pengangguran berinisial MK (19), yang juga merupakan warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Mirisnya, tersangka dengan korban ternyata tinggal di lingkungan desa yang sama. Status tersangka yang belum memiliki pekerjaan tetap diduga kuat menjadi alasan utama atau motif (Why) di balik nekatnya pemuda belia tersebut melakukan aksi kriminalitas di wilayah tetangganya sendiri.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi, aksi kejahatan ini dilancarkan pelaku pada Senin dini hari, 11 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB (When). Memanfaatkan situasi malam hari yang sepi dan minim pengawasan warga, pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki mengendap-endap menuju toko milik korban. Kondisi lingkungan sekitar yang sudah terlelap tidur memberikan keleluasaan bagi pelaku untuk memetakan jalur masuk ke dalam target sasarannya.

Modus operandi yang digunakan pelaku (How) tergolong nekat dan terencana. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung memanjat dinding pagar pembatas toko terlebih dahulu. Tidak melalui pintu utama, pelaku justru memanjat ke atas atap bangunan, lalu dengan cekatan membongkar paksa beberapa buah genteng toko agar bisa melusup masuk ke dalam ruang utama tempat penyimpanan uang dan barang berharga milik korban.

Setelah berhasil menyusup ke dalam toko, pelaku langsung mengacak-acak meja kasir dan membongkar laci penyimpanan, lalu menggasak uang tunai sebesar Rp.912.000,- yang ada di dalamnya. Tidak sampai di situ, pandangan pelaku tertuju pada sebuah tas ransel kecil warna hitam yang tergantung di balik meja. Tas tersebut langsung disikat oleh pelaku yang di dalamnya ternyata berisi dokumen-dokumen berharga, termasuk dua lembar KTP, dua kartu ATM Mandiri, satu lembar NPWP, dan SIM A, sebelum akhirnya ia melarikan diri lewat pagar belakang.

Menindaklanjuti laporan dari korban Heriyadi yang mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000,-, Tim Reskrim Polsek Lengkiti yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Jauhari Effendy, S.I.Kom bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, petugas kepolisian langsung melakukan pengepungan dan berhasil menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan berarti.

Di hadapan penyidik Polsek Lengkiti, tersangka MK akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya sudah dua kali membobol toko milik korban yang sama. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal demi penegakan hukum di wilayah hukum Polres OKU.

Terkini