Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Dalam rangka mendukung pelaksanaan Ops Sikat Musi 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan di beberapa tempat usaha panti pijat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, Kamis (09/05/2025) malam.
Kegiatan Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres OKU Nomor: Sprin / 444 / V / PAM.5.1.1 / 2025. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolres OKU sekitar pukul 21.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres OKU AKP Saharudin, S.H.
Adapun personel yang terlibat merupakan gabungan dari Polres OKU, Subdenpom II/4-4 Baturaja, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU. Razia menyasar dua lokasi utama, yakni kawasan depan Penginapan Musas di Kecamatan Baturaja Timur serta area sekitar SPBU di Kecamatan Baturaja Barat.
Adapun tempat usaha yang menjadi sasaran antara lain lokasi Panti Pijat Ibu Nurul (Baturaja Timur), Panti Pijat Sekar Wangi, Jaya Pesona, Bu Karni, Sehat, dan Intan (Baturaja Barat).
Saat dilakukan pemeriksaan di Panti Pijat Ibu Nurul, petugas memperoleh informasi dari warga sekitar bahwa tempat tersebut sedang tidak beroperasi. Namun, karena rolling door dalam kondisi tidak terkunci, tim melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tempat tersebut tidak memenuhi standar operasional sebagai panti pijat.
Secara keseluruhan, dari hasil razia malam itu, seluruh tempat usaha panti pijat yang disasar dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi. Kegiatan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kabag Ops Akp Saharudin, S.H., yang memimpin kegiatan Razia tersebut menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari Ops Sikat Musi 2025 yang bertujuan menegakkan hukum serta mencegah praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Polres OKU bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang disalahgunakan. Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan dan tidak melanggar norma hukum maupun sosial,” ujarnya.
( A )