Sekretaris Koperasi Karyawan PT. Minanga Ogan selama dalam pelarian menghabiskan uang Rp 158 juta.

Rabu, 30 April 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T08:59:13Z
https://www.barometeroku.my.id/ Tersangka AD (Andi Dawam), Sekretaris Koperasi Karyawan PT. Minanga Ogan selama dalam pelarian menghabiskan uang Rp 158 juta.

Tersangka berfoya-foya di beberapa tempat hiburan di Kota Palembang dan Jambi. Tersangka AD berniat kabur ke Kota Batam melalui pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Hal ini terungkap dalam rilis kasus ini di Mapolres OKU yang dìpimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Endro Ariwibowo SIK MAP., Rabu (30/04/2025) siang.
Menurut Kapolres modus operandi tersangka AD, mengajukan penandatanganan Cek Kosong kepada Ketua Koperasi Andi Ismet. Yang berhak menandatngani cek sebenarnya empat spesimen, namun dua saja sudah cukup.

Keempat orang itu adalah Andi Ismet, Andi Dawam, Vera Rusnaini dan Wawan Saputra (sudah berhenti bekerja). Tetapi, untuk pencairan dana di bank cukup 2 tandatangan saja.

“Jadi pelaku (tersangka) mengajukan cek kosong kepada ketua koperasi (Andi Ismet). Pelaku dìperintah hanya mengambil uang sebesar Rp 6 juta saja. Untuk keperluan membayar uang makan di kantin yang biasa tempat berlangganan koperasi karyawan Minanga Ogan,” ujar Kapolres.
Namun, pelaku karena melihat jumlah saldo di bank yang banyak, akhirnya pelaku menarik semua saldo Rp 409 juta.

“Untuk pencairan cukup dengan dua tanda tangan saja komandan,” ujar tersangka AD, saat dìtanyai Kapolres saat rilis kasus itu.

Artinya, yang bertanda tangan pada cek adalah Ketua Koperasi Andi Ismet dan Andi Dawam selaku sekretaris.

Setelah mencairkan uang tersangka melarikan diri. Pada saat dalam pelarian tersangka sempat mampir ke Palembang dan Jambi.

“Tim kita berhasil mengamankan uang sebesar Rp 251 juta,” ujar Kapolres Endro Ariwibowo.

Kendati demikian Polres OKU terus melakukan pendalaman terhadap tersangka AD. Apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kita akan melakukan pengembangan lagi, apakah ada pelaku lainnya dalam kasus ini,” kata Kapolres.

Tersangka dalam hal ini dìkenakan pasal penggelapan dan atau penyalah gunaan dalam jabatan.

“Tim kita berhasil mengamankan uang sebesar Rp 251 juta,” ujar Kapolres Endro Ariwibowo.

Kendati demikian Polres OKU terus melakukan pendalaman terhadap tersangka AD. Apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kita akan melakukan pengembangan lagi, apakah ada pelaku lainnya dalam kasus ini,” kata Kapolres.

Tersangka dalam hal ini dìkenakan pasal penggelapan dan atau penyalah gunaan dalam jabatan.

Homepage » Headline »Empat Hari di Pelarian Sekretaris Koperasi Minanga Ogan Foya foya Habiskan Rp 158 Juta
Empat Hari di Pelarian Sekretaris Koperasi Minanga Ogan Foya foya Habiskan Rp 158 Juta
30 April 2025olehtbmnews
oleh tbmnews
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, SIK MAP bertanya kepada Tersangka AD saat rilis kasus penggelapan uang Koperasi Karyawan Minanga Ogan, Rabu siang (30/04/2025) di Mapolres OKU. Foto jimy
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, SIK MAP bertanya kepada Tersangka AD saat rilis kasus penggelapan uang Koperasi Karyawan Minanga Ogan, Rabu siang (30/04/2025) di Mapolres OKU. Foto jimy
“Tim kita berhasil mengamankan uang sebesar Rp 251 juta,” ujar Kapolres Endro Ariwibowo.

Kendati demikian Polres OKU terus melakukan pendalaman terhadap tersangka AD. Apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kita akan melakukan pengembangan lagi, apakah ada pelaku lainnya dalam kasus ini,” kata Kapolres.

Tersangka dalam hal ini dìkenakan pasal penggelapan dan atau penyalah gunaan dalam jabatan.

 

Tersangka Mengaku Banyak Tekanan
 

Usai mencairkan uang tersangka AD pergi ke Kota Palembang dengan travel. Di Palembang tersangka menginap semalam. Namun, beberapa kali pindah hotel karena merasa tidak nyaman.

“Saya sempat pergi ke tempat hiburan (venus) untuk membuang stres. Dan beberapa kali pindah hotel karena tidak nyaman,” ujar tersangka yang mengaku lari untuk menenangkan diri.

Motif tersangka lari untuk menenangkan diri karena banyak tekanan dari pengurus Koperasi Karyawan Minanga Ogan. Tekanan dìmaksud banyak pengurus yang memakai uang koperasi tetapi dia yang mempertanggungjawabkannya.

“Jadi saya lari ke Batam karena banyak tekanan. Sehingga saya pergi untuk menenangkan diri,” aku tersangka.

Ketika dìtanya wartawan soal uang investasi dari pihak luar ke koperasi karyawan tersangka tidak berani menjawab.

“Saya tidak berani menjawabnya,” kata tersangka yang mengaku menghabiskan sendiri uang Rp 158 juta dari Rp 409 juta yang ia cairkan.

( TIM )

Terkini